Suatu ketika saya diajak bicara oleh salah satu pemilik perusahaan, tentang syarat apa yang dikehendaki Serikat Pekerja (SP) yang perlu dimiliki oleh para pimpinan BUMN. Terus terang saya agak sedikit kaget bercampur senang, mudah mudahan dijalankan dan bukan sekedar berbasa basi untuk menentramkan SP. Karena toh jawaban saya pun normatif, tidak mengada ada, seperti harapan perlu mengerti dan mau mentaati aturan ketenaga kerjaan, plus PKB nya yang konon sering dilanggar, serta paham betul visi BUMN sebagai asset bangsa, dan memiliki paradigma bahwa BUMN bukan asset partai atau pun asset orang perorang, termasuk penguasa.
Hambatan pokok dalam hubungan SP dengan manajemen di perusahaan BUMN biasanya lebih banyak ditentukan oleh paradima dan gaya kepemimpinan. Yang perlu dijaga dan dikikis adalah sifat dan kecenderungan arogan, ke ‘pede’ an, dan merasa memiliki hak mutlak sebagai pejabat yang ditunjuk negara, apalagi mengejawantahkan strong leaership menjadi arogan (?). Sifat ini menemukan pasangan yang sejati, yakni ketaatan para pekerja terhadap atasan dan kecintaan terhadap perusahaan. Dengan demikian, jika tidak mampu mengendalikan diri (atau dikendalikan) maka sifat ke pedean plus arogansinya semakin berkembang, karena menganggap para pegawai takut pada kekuasaannya.
Sama halnya dengan pimpinan perushaan lain, di BUMN pun memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perseroan terbatas. UU ini memberikan keleluasan untuk mengatur seluruh perusahaan, namun adakalanya menjadi kontra produktif jika tidak memahami (atau tidak mau ngerti), ketika berhadapan dengan para pegawai (pekerja), karena seharusnya tunduk kedalam undang-undang ketenaga kerjaan plus aturan-aturan pelaksanaannya. Inilah yang biasanya menjadi Hidden Problem atau dalam teori conflict disebut Latent, yang sewaktu-waktu siap meledak. Dan inilah yang menyebabkan terganggunya hubungan industrial. Padahal para pekerja di BUMN biasana sudah memiliki integritas, baik karena kecintaan terhadap perusahaan, maupun kesungguhan menjalankan amanah.
Saya dibawah ini hanya menyarikan beberapa aturabn pokok yang dimuat dalam aturan ketenaga kerjaan kita, semoga dapat dibaca dengan seksama, tentang perlunya SP dan Tujuannya.
MENGAPA SP DIPERLUKAN
Sebagai sarana (wadah) untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Sebagai mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
TUJUAN ORGANISASI SP :
Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
FUNGSI ORGANISASI SP :
Serikat Pekerja mempunyai fungsi:
a. Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan dalam penyelesaian perselisihan industrial;
b. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya ;
c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Sebagai penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Sebagai wakil Anggota dalam forum di bidang ketenagakerjaan.
APA AZAS PERJUANGAN SP :
1. Azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
2. Harus menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD-1945 sebagai Konstitusi Negara RI
SIFAT ORGANISASI SP :
SP di Indonesia mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demoktratis dan bertanggung jawab.
Bebas : SP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya tidak berada dibawah pengaruh dan tekanan pihak lain
Terbuka : SP dalam menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Mandiri : SP dalam mendirikan, menjalankan dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi.
Demokratis : Dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan, dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Bertanggung Jawab : Dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajiban, SP bertanggung jawan kepada anggota, masyarakat dan Negara.
SYARAT DAN PEMBENTUKAN SP :
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota SP.
Serikat Pekerja/buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Pekerja/buruh.
Serikat pekerja harus memiliki AD/ART, yang memuat sekurang-kurangnya :
• Nama dan lambang ;
• Dasar Negara, azas dan tujuan ;
• Tanggal pendirian ;
• Tempat kedudukan ;
• Keanggotaan dan kepengurusan ;
• Sumber dan pertanggung jawaban keuangan, dan
• Ketentuan perubahan AD/ART.
KEANGGOTAAN
a. Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
b. Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi penguru serikat pekerja/buruh di peruahan ybs.
c. Pekerja/buruh dapat berhenti atau diberhentikan dari Serikat Pekerja.
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
a. SP yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintahan yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat ;
b. Pendaftaran tsb melampirkan :
• Daftar nama anggota pembentuk ;
• Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ;
• Susunan dan nama pengurus.
HAK DAN KEWAJIBAN SP :
SP yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan memiliki Hak dan Kewajiban sbb :
HAK SP :
a. membuat PKB dengan pengusaha ;
b. mewakili pekerja dalam menyeleskan perselisihan hubungan industrial ;
c. mewakili pekerja dalam lembaga ketenaga kerjaan ;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja ;
e. melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenaga kerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan per UU yang berlaku.
KEWAJIBAN SP :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya ;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya ;
c. mepertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada organisasi kepoada angotanya sesuai dengan AD/ART.
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI :
Siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP dengan :
a. melakukan PHK, memberhentikan, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ;
b. melakukan intimadasi dalam bentuk apapun ;
c. melakukan kampanye anti pembentukan SP.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
Memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau SP untuk menjalankan kegiatan SP dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan atau yang diatur dalam PKB.
1 komentar:
butul bah .... !!!!
Posting Komentar