Kamis, 19 November 2009

Nenek Minah

Minah seorang nenek berusia 55 tahun seperti biasanya beraktifitas diladang garapannya, konon lahan tersebut pada masa orba diserobot suatu intitusi dan saat ini masih sengketa dan sama-sama dikelola oleh PT RSA untuk ditanami kakao.

Entah dorongan apa tiba-tiba nenek Minah melihat ranumnya buah kakao, kemudian ia memetik 3 buah kakao tersebut dan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Tak lama kemudian lewatlah mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Minah kemudian meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Ia menganggap urusannya selesai sampai disitu.

Peristiwa tersebut berbuntut panjang. Karena dia mendapat panggilan dari polisi. Proses hukum pun berlanjut hingga ia harus duduk dikursi pesakitan dengan dakwaan sebagai pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dengan lugunya Minah mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Dengan rasa trenyuh dan terbata-bata Sang Hakim memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kisah ini memang memilukan bahkan dapat menjadi inspirasi bagi para penggiat keadilan dan kesejahteraan. Mungkin anda masih ingat ketika BK menuliskan tentang Indonesia Menggugat, atau Heri Akhmadi tentang Pledoinya yang intinya hampir sama dengan BK, tentang cerita kemiskinan yang dialami rakyat kecil yang tak berdaya terhadap hukum dan masalah ekonomi. Tentu Nenek Minah sangat tidak mampu membayar seorang pengacara, apalagi menggunakan Markus yang sedang marak saat ini di negeri kita.

Nenek Minah adalah nenek Minah, ia bukan Anggodo atau Anggoro yang mampu membolak balikan hukum dibawah ketiaknya. Nenek Minah dalam sekala sedikit besar hampir sama dengan kasus seorang yang men charger HP lantas ditangkap, dengan alasan mencuri listrik. Nenek minah maupun pencuri listrik ternyata hanya bagian dari uji coba menekan rasa takut rakyat untuk tidak menuntut apapun. Nenek Minah maupun pencharger listrik adalah warga syah dari bangsa ini yang tak pandai membolak balikan fakta hukum. Mungkin masih ada lagi dihari esok ???.


Tidak ada komentar: